DPR: Kejagung akan Jebloskan Semua yang Terkait Korupsi Waskita Karya ke Pengadilan

Memalukan, dana proyek Japek II hasil pinjaman tapi dikorupsi.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Kejaksaan Agung diyakini akan bisa membawa ke pengadilan para pihak yang terlibat dugaan kasus korupsi pembangunan tol Japek II atau MBZ.Foto udara sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang MBZ di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Santoso, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol Japek II atau MBZ. Kasus ini harus diusut sampai tuntas.

"Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso, Kamis (4/5/2023). 

Perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, menurut Santoso, bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia. Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah/pinjaman yang berasal dari negara UEA.

Dijelaskan pula, perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif. "Dana yang berasal dari hibah/pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Rakyat, dia melanjutkan, sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.

Baca Juga




BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler