Wapres Ingatkan Hindari Penipuan Keuangan Ilegal Berkedok Syariah

Tidak sedikit produk keuangan ilegal yang mengeklaim telah menerapkan nilai syariah.

Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya penipuan berkedok konsep syariah dari lembaga keuangan ilegal.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU – Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya penipuan berkedok konsep syariah dari lembaga keuangan ilegal. Hal ini karena tidak sedikit produk keuangan ilegal yang mengklaim telah menerapkan nilai syariah bermunculan di tengah masyarakat dan menawarkan kemudahan dan keuntungan menggiurkan.

Baca Juga


Kiai Ma’ruf pun mengimbau kepada lembaga otoritas terkait dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah pencegahan agar terhindar dari kasus penipuan oleh lembaga keuangan ilegal.

"Pertama, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya betul-betul mengawasi jangan sampai ada lembaga-lembaga dan institusi yang ilegal," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya usai melakukan peninjauan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf menyampaikan, saat ini banyak lembaga dengan label syariah pada sejumlah produk dagang yang masih belum jelas status hukumnya. Hal ini dikarenakan tingginya minat masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan syariah.

“(Lembaga) ini yang kemudian menggunakan istilah syariah bukan hanya saja di jasa keuangan tapi juga di properti karena sebagai pengembang syariah, memang dari pihak otoritas harus betul-betul mewaspadai,” ujarnya.

Di samping itu, Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini juga meminta masyarakat sebagai pengguna layanan harus meningkatkan literasi dan pengetahuan terkait lembaga keuangan agar dalam bertransaksi dapat terhindar dari segala jenis penipuan.

"Jadi kalau bertransaksi syariah harus tahu bahwa lembaganya ini legal atau tidak. Jadi dari dua pihak saling menjaga," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler