Empat Kejanggalan Penembakan Kantor MUI, dari Rekening Hingga Senjata
Pelaku penembakan di MUI disebut hanya sebagai aktor, bukan dalang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, masih banyak menyimpan misteri. Meski pelaku disebut sebagai sosok yang mengaku wakil nabi, hal itu belum menjawab sejumlah kejanggalan yang ada.
Berikut empat kejanggalan yang kini belum terjawab.
1. Duit Rp 800 Juta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening tersangka mencapai Rp 800 juta terhitung sejak 2021. Menurut Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka yang berprofesi sebagai petani. "Dari transaksi itu, di luar profil aja. Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah, dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Namun, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut soal PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri. "Saat ini masih terus menyelidiki rekening tersebut. Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik," katanya.
2. Penyebab Korban Meninggal
Pelaku penembakan di MUI, Mustopa (60 tahun), meninggal seusai kejadian tersebut. Namun, pihak MUI menurut keterangan saksi menyatakan bahwa Mustopa masih hidup ketika diserahkan ke kantor polisi.
"Ini kami berharap kepada dokter yang melakukan visum bisa mengungkap kematian pelaku," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ikhsan Abdullah.
Polisi menyebut pelaku penembakan di kantor MUI punya riwayat sakit jantung dan asma.
3. Kirim Surat Ancaman
Kejanggalan lain yang disoroti, yakni laporan yang menyebut pelaku sebenarnya sudah sejak lama mengirim surat ke Polda Metro Jaya. Isi suratnya mengandung teror dan ancaman kepada lembaga negara dan MUI. Namun, pihak MUI menyebut tidak ada tindakan preventif dari surat tersebut.
4. Senjata Pelaku
Sebagai seorang petani, akan sangat aneh jika pelaku memiliki senjata semacam air gun. Sebelumnya polisi menyebut pelaku menggunakan air soft gun sebelum akhirnya diralat jadi air gun.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ikhsan Abdullah, pelaku sejauh ini diidentifikasi sebagai aktor kepentingan melihat kecakapan pelaku sebagai penembak, jejak rekening yang berisi dana ratusan juta, hingga jejak digital afiliasi bersama sejumlah oknum.
"Dia tidak berdiri sendiri. Dia merupakan bagian dari aktor. Ini kami berangkat dari sejumlah temuan yang terus kami dalami," ujarnya.