Dokter Hingga Bidan Demo di Monas: Kami Sedih
Massa aksi menuntut pencabutan UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan di RUU Kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para dokter, bidan, apoteker, hingga perawat seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Kesehatan di silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Dalam aksi yang ada, mereka dinaungi lima organisasi buruh dari Ikatan Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Kami sedih soal RUU Kesehatan. Tapi kami datang dengan damai. Kami tidak datang semua di sini, karena sebagian kami tetap di lapangan tetap layani kesehatan masyarakat,” kata orator di atas mobil komando, Senin (8/5/2023).
Dia menyebut, sejauh ini para tenaga kesehatan tidak menuntut apapun, bahkan gaji layaknya buruh atau profesi lain. Tuntutan kali ini, disebut para massa aksi karena kerugian dalam sistem kesehatan saat diambil alih seluruhnya oleh Pemerintah sesuai RUU.
Menurut dia, bukan hanya profesi tenaga kesehatan yang terancam digantikan bila pemerintah sebagai otoritas tidak menyukainya. Masyarakat, dinilai menjadi korban terdampak parah dari adanya sistem ini.
“Jangan dengarkan bisikan dari yang baru lahir kemarin. Kami sudah puluhan tahun,” katanya menjelaskan.
Orator lain di lokasi yang sama, mengingatkan perjuangan tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 menyeruak. Menurut mereka, profesi tenaga kesehatan menjadi ujung tombak dan diharapkan tetap demikian tanpa adanya RUU Kesehatan.
“Karena itu, dengarkan hati mulia kami, kami dididik dengan etika yang mulia, percaya kami, jangan percaya pembisik yang baru lahir kemarin,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, ratusan tenaga kesehatan memenuhi silang monas sejak pagi. Di sepanjang rute IRTI bus pariwisata yang mengangkut para tenaga kesehatan juga memenuhi jalur, di baliknya, karangan bunga menolak RUU kesehatan juga berjejer panjang.
Diketahui, massa aksi menuntut pencabutan UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan di RUU Kesehatan, menolak substansi RUU Kesehatan, hingga melindungi hak-hak tenaga kesehatan Indonesia.