Tingkatkan Daya Saing Industri, Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat di Kabupaten Bekasi
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus berupaya memberikan pendampingan dan pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri. Hal ini diwujudkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melalui pemberian izin fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat kepada PT LKG Celltecht Indonesia pada Rabu, 3 Mei 2023.
Tentang fasilitas tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. “Jadi pelaku usaha akan mendapatkan efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, serta mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM,” ujarnya dalam siaran pers.
PT LKG Celltecht Indonesia merupakan perusahaan berlokasi di Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam bidang industri tape, dengan hasil produksi berupa double tape, emi pad, protektif film, dan produk dari tape lainnya. Pasar utama hasil produksi PT LKG Celltecht Indonesia adalah ekspor dan penjualan antarkawasan berikat.
“Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk mendorong perkembangan dunia usaha, serta meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global dan pengembangan produk sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” ujar Rusman