Jalan Rusak di Lampung: Sri Mulyani Hitung Anggaran Perbaikan, KPK Siapkan Penyelidikan

DPR mengapresiasi bantuan pusat untuk Lampung, minta aparat penegak hukum mengawasi.

ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu (3/5/2023). Sejumlah titik jalur akses menuju Kota Baru Lampung, mengalami kerusakan sehingga membahayakan kesalamatan pengendara yang nelintas jalur tersebut.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Wahyu Suryana, Flori Sidebang

Baca Juga


Saat mengunjungi Provinsi Lampung pada pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan dana Rp 800 miliar untuk perbaikan 15 ruas jalan rusak di Lampung. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp 588,7 miliar digunakan membangun dan pemeliharaan jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023.

"Presiden Joko Widodo sudah mengunjungi Lampung dan mengatakan bila ada jalan rusak lapor. Kami sekarang sibuk menghitung anggarannya,” ujarnya saat acara Bank Dunia, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, lewat akun Instagram-nya, Sri Mulyani mengatakan sejatinya membangun jalan-jalan yang rusak merupakan tugas yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Dari total yang dialokasikan untuk perbaikan jalan di Lampung, sebesar Rp 81,6 miliar sudah terealiasi.

“Dari APBN, Belanja K/L PUPR khusus pembangunan dan pemeliharaan Jalan Nasional dengan alokasi sebesar Rp 588,7 miliar untuk tahun 2023 dan sudah terealisasi Rp 81,6 miliar hingga 2 Mei 2023,” tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi @smindrawati, Ahad (7/5/2023).

Sepanjang 2022, realisasi belanja Kementerian PUPR khusus jalan nasional di provinsi tersebut sebesar Rp 508,1 miliar. Adapun secara keseluruhan ruas jalan nasional di Provinsi Lampung mencapai 1.289,1 kilometer.

Pada akhir pekan lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengeksekusi pengambil alihan perbaikan sejumlah ruas jalan rusak di Provinsi Lampung. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan perbaikan jalan daerah itu mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023.

Inpres Jalan Daerah bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

"Kita akan segera laksanakan perintah Bapak Presiden dengan memulai tender pekerjaan pada bulan Mei 2023 ini, sehingga Juni sudah bisa mulai diperbaiki kondisi jalannya," kata Basuki dalam keterangan resminya, akhir pekan ini.

Mengacu kepada data 2022, Provinsi Lampung memiliki 99 ruas jalan provinsi sepanjang 1.693 km dengan kondisi mantap 77 persen, serta 6.591 ruas jalan kabupaten sepanjang 17.774 km dengan kondisi mantap 50 persen. Adapun jalan nasional di Lampung sepanjang 1298 km dengan kemantapan 95 persen.

Saat ini ada 15 ruas jalan daerah di Lampung yang telah diusulkan untuk dapat ditangani melalui Inpres Jalan Daerah, termasuk ruas Kota Gajah - Simpang Randu yang ditinjau Presiden hari ini. Ruas sepanjang 29 km tersebut merupakan jalan provinsi sebagai penghubung lintas tengah dan lintas timur Trans Sumatra di Provinsi Lampung yang mendukung kawasan pertanian dan tambak udang.

 


 

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, kucuran dana dari pemerintah pusat untuk Provinsi Lampung untuk memperbaiki jalan rusak patut diapresiasi. Tetapi, ia mengingatkan, jangan sampai kucuran dana dari pusat itu malah menyenangkan koruptor.

"Jangan sampai kucuran dana itu membuat koruptor bertepuk tangan karena merasa ada proyek baru yang dijadikan bancakan," kata Habiburokhman, Senin (8/5/2023).

Apalagi, ia menuturkan, selama ini ada tudingan jalan-jalan di Lampung mudah sekali rusak karena adanya oknum yang menikmati kondisi tersebut. Artinya, setelah diperbaiki, rusak lagi, diperbaiki lagi dan rusak lagi.

Hal itu membuat proyek perbaikan jalan akan terus ada. Berarti ada cuan dan keuntungan yang terus mengalir bagi mereka yang mendapatkan proyek perbaikan jalan itu, dan kabarnya kondisi itu sudah berlangsung lama.

Bagi Habib, logikanya cukup sederhana. Kalau selama ini dana yang sudah dikucurkan untuk perawatan sudah besar tapi jumlah jalan rusak tidak berkurang, kemungkinan besar terjadi penyimpangan dana perbaikan jalan.

Yang mana, lanjut Habib, tentu saja akan menyebabkan turunnya kualitas jalan-jalan yang ada di Lampung. Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum melakukan pengawasan ekstra ketat dalam pelaksanaan perbaikan jalan.

Waketum Partai Gerindra itu menekankan, aparat penegak hukum harus mampu memastikan pengerjaan proyek-proyek perbaikan jalan sesuai standar yang ditetapkan. Serta, menindak oknum-oknum yang terbukti melakukan korupsi.

"Siapapun oknum yang terlibat tindak pidana korupsi perbaikan jalan di Lampung selama ini harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat," ujar Habiburokhman. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untu menyelidiki proyek infrastruktur jalan di daaerah tersebut. 

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). 

Johanis mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi terkait indikasi terjadinya korupsi. Termasuk dalam proses pembangunan jalan di Lampung. 

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," ujar Johanis.

Dia menambahkan, pimpinan KPK juga bakal berdiskusi untuk membahas masalah pengerjaan infrastruktur di Lampung. Diskusi ini diperlukan agar dapat menentukan tindak lanjut dari KPK.

"Tentunya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman pimpinan (KPK) untuk dirapatkan dan didiskusikan untuk selanjutnya disikapi, dilakukan penyelidikan manakala terindikasi itu sebagai suatu tindak pidana korupsi," jelas dia.

 

Infografis Panjang jalan rusak di Provinsi Lampung. - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler