Kapan Indonesia Cabut Status Kedaruratan Pandemi Covid-19? Ini Kata Kemenkes

Ada empat indikator pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19.

Tangkapan Layar Youtube Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 nasional akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai pencabutan status darurat pandemi Covid-19 nasional. Menurutnya, hasil koordinasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Syahril menjelaskan, status kedaruratan ditetapkan sesuai Kepres No 12 Tahun 2020. Nantinya, Presiden akan membuat pengumuman resmi terlebih dahulu disertai penerbitan kepres baru.

Baca Juga


"Untuk waktunya akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Pak Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tanggal pas diumumkan Pak Presiden," kata Syahril dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Mengenai pandemi Covid-19, Syahril menyebut tidak ada batasan kapan selesainya. Menurutnya, sulit memperkirakan penghilangan berbagai pembatasan.

"Tapi, terpenting saat ini kita sudah lewati masa terberat pandemi dengan indikator-indikator yang ada," tutur dia.

Empat Indikator Pencabutan Status Kedaruratan Pandemi Covid-19

Syahril menjelaskan ada empat indikator utama pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Penurunan kasus kematian, penurunan kasus masuk ke Rumah Sakit dan unit perawatan intensif (ICU), varian yang muncul dan tidak berpengaruh, serta adanya kekebalan.

"Jadi empat kategori itu yang menjadi pertimbangan," kata dia.

Faktanya, dalam sepekan terakhir, Indonesia mengalami peningkatan jumlah kasus dan kematian karena Covid-19. Pada Senin (8/5/2023), contohnya, tercatat 1.149 kasus terkonfirmasi.

Data rerata sepekan terakhir untuk kasus baru berjumlah 1.841. Pada Senin, pasien meninggal ada 21 orang.

"Kematian harian rerata sepekan terakhir ada 26," tutur dia.

Pada 9 Mei ini, kasus Covid-19 bertambah 1.902 dengan kematian berjumlah 21 orang. Kematian beruntun ada di atas 20 jiwa sejak awal bulan ini.

Pada 2 Mei, jumlah kematian berjumlah 27 orang, keesokannya kematian berjumlah 25 orang, dan melonjak menjadi 32 orang pada 4 Mei 2023. Pada 6 Mei, kematian berjumlah 35 orang, dan mulai melandai pada 7 Mei dengan 20 kematian karena Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler