Siap-siap, Taspen Siap Salurkan Gaji Ke-13 Mulai Juni 2023

Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai Juni 2023,

Dok Pemkab Bandung Barat
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyerahkan surat keputusan (SK) 100 persen kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/5/2023).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan menyalurkan gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan. 


Mardiyani menyampaikan ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai Juni 2023," ujar Mardiyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Mardiyani mengatakan Taspen berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023. 

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun," ucap Mardiyani. 

Mardiyani menyampaikan pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta. Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone. 

Mardiyani menyebut hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. 

"Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," kata Mardiyani. 

Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, lanjut dia, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM). Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler