KPK Wacanakan Napi Kasus Korupsi Ditempatkan di Nusakambangan

Tujuannya untuk memberikan efek jera pada koruptor.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengonfirmasi wacana KPK menempatkan napi kasus korupsi di Nusakambangan. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar napi koruptor ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Tujuannya untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.

Baca Juga


"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ghufron menyebut bahwa lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif. Meski demikian hal itu masih sebatas kajian.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK. Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.

Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:

1. Dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.

2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler