OJK Harap Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Perlindungan Konsumen

Laporan ke OJK Sulteng didominasi aduan perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Antara/Basri Marzuki
Petugas melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan OJK, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Triyono Raharjo berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan OJK, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Baca Juga


"Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen bukan hanya sebagai media untuk menyampaikan pengaduan tapi juga menyampaikan informasi maupun pertanyaan agar dapat mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahui masyarakat," kata Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo di Palu, Rabu (10/5/2023).

Ia menjelaskan, pada kuartal I 2023, OJK Sulteng telah melayani 2.483 permintaan informasi debitur dan menerima 223 layanan konsumen. Sebanyak 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan, sedangkan 30 pengaduan lainnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang telah dirilis sejak 1 Januari 2021.

Menurut dia, dari seluruh pengaduan layanan yang diterima oleh OJK Sulteng, yang masih mendominasi, yakni dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit. Triyono juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Sejak 2018 hingga 2022, kata dia, kerugian masyarakat yang tercatat di Sekretariat Tim Satgas Waspada Investasi adalah sebesar Rp 126,04 triliun. Kemudian hingga Maret 2023, Tim Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan penanganan terhadap sebanyak 1.193 entitas investasi ilegal, 4.584 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.

"Jika ingin berinvestasi atau memanfaatkan layanan pinjaman online, cek legalitas terlebih dahulu melalui layanan konsumen OJK di nomor 081-157-157," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler