Bea Cukai Tegal Sita Seribu Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga

Banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal dan rokok ilegal.

Bea Cukai
Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal siap edar tersebut ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023). Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang warga yang mengakui bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya melalui online. 

Baca Juga


"Terungkapnya jaringan penjual rokok tanpa cukai ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes yang fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai) di Kabupaten Brebes. Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana, Rabu (10/5/2023).

Menurut Garry, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal yang berpita cukai dan rokok ilegal atau polosan. Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut. "Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," tambahnya seperti dalam siaran pers.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler