Apakah Kulit Anjing dan Babi Bisa Jadi Suci dengan Melalui Proses Menyamak?

Ada banyak produk terbuat dari kulit binatang yang disamak.

Sirkecirestaurants.com
Apakah Kulit Anjing dan Babi Bisa Jadi Suci dengan Melalui Proses Menyamak? Foto: Halal dan haram (ilustrasi).
Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita sering melihat ada banyak produk-produk yang terbuat dari kulit binatang yang telah disamak. Misalnya saja kulit sapi yang digunakan pada bedug hingga karpet, atau kulit buaya yang dijadikan ikat pinggang atau dompet, dan lainnya.

Namun bagaimana dengan anjing dan babi, yang dalam fiqih mazhab Syafi'i disebutkan bahwa seluruh tubuhnya hukumnya najis mughallazah ( Najis Berat). Lalu apakah kulit anjing  dan babi bisa jadi suci dengan melalui proses menyamak?

Baca Juga



Dalam kitab Fathul Qorib karya syekh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi atau Ibnu Qosim Al Ghozi dalam kitab Fathul Qorib, dijelaskan bahwa ada benda-benda  yang terkena najis bisa menjadi suci dengan proses menyamak. Tetapi ada juga benda-benda yang tidak bisa suci kendatipun dengan disamak.

Ibnu Qosim menjelaskan bahwa semua kulit bangkai binatang itu bisa menjadi suci dengan proses menyamaknya. Baik itu binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti sapi, kambing, dan lainnya, atau pun binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya seperti buaya, ular, macan dan lainnya.

Maka binatang-binatang seperti itu apabila telah mati, dan kulitnya ingin dimanfaatkan semisal untuk menjadi dompet, sabuk atau karpet, maka agar menjadi suci, terlebih dulu harus melalui proses penyamakan.

Kecuali kulit anjing dan babi, tidak bisa disamak. Artinya kendati pun seseorang tetap melakukan proses penyamakan terhadap kulit anjing dan babi dengan melakukan standarisasi penyamakan sesuai fiqih, maka hukumnya tetap najis mughallazah. Begitu juga anak babi atau anak anjing yang beranak dari induk anjing dan induk babi, juga tidak bisa disamak.

Bahkan sekalipun misalnya ada kasus seekor induk anjing kawin dengan kambing, lalu induk anjing itu beranak kambing, maka anak kambing yang keluar dari induk anjing itu tidak bisa suci sekalipun di samak. Sebab sebagaimana dikatakan Ibnu Qosim, hewan suci yang keluar dari anjing dan babi tidak bisa suci dengan disamak.

Lalu bagaimana cara menyamak kulit binatang?  Caranya yakni dengan membuang atau memisahkan kulit dari bangkai atau darah atau sejenisnya. Lalu membersihkan  kulit binatang itu dengan alat-alat yang direkomendasikan syariat seperti  daun bidara, kulit delima. Bahkan boleh dengan benda najis seperti kotoran burung merpati.

Kendati demikian kulit tersebut harus dicuci kembali sehingga hilang najisnya. Maka bila proses penyamakan telah selesai dan kulit binatang itu telah suci, barulah boleh dikenakan atau diolah atau diperjualbelikan.

(فصل): في ذكر شيء من الأعيان المتنجسة وما يطهر منها بالدباغ وما لا يطهر. (وجلود الميتة) كلها (تطهر بالدباغ) سواء في ذلك ميتة مأكول اللحم وغيره. وكيفية الدبغ أن ينزع فضول الجلد مما يعفنه من دم ونحوه بشيء حريف كعفص، ولو كان الحريف نجساً كذرق حمام كفى في الدبغ (إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما) مع حيوان طاهر فلا يطهر بالدباغ

Pasal menerangkan tentang sesuatu dari benda-benda yang terkena najis, dan sesuatu yang dapat suci darinya dengan disamak dan sesuatu yang tidak dapat suci dengan disamak. Dan kulit bangkai semuanya bisa suci dengan disamak, baik itu  yang dimakan dagingnya atau tidak.

Dan tata cara menyamaknya adalah dengan membuang kelebihan-kelebihan kulit dari yang bisa membusukan seperti daripada darah dan sejenisnya. Yakni dengan menggunakan sesuatu yang kasat atu mengeringkan sifatnya, seperti 'afas, sekalipun yang bau itu bersifat najis seperti kotoran burung merpati itu cukup untuk menyamak.

Kecuali kulit anjing dan babi, dan apa yang lahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya, serta hewan yang suci yang keluar dari keduanya, maka tidak bisa suci dia dengan disamak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler