Dilaporkan ke KPK, Hengki Kurniawan: Tidak Ada yang Dilanggar
Dilaporkan ke KPK, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan klaim tak ada yang dilanggar
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan buka suara terkait pelaporan dirinya oleh sejumlah aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan bahwa rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah sesuai aturan dan laporan dirinya ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai kontrol sosial.
“Saya pikir (pelaporan) itu hal yang wajar-wajar saja sebagai fungsi kontrol sosial, sah-sah saja,” ujar Hengki di acara internal PDIP di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Ahad (14/5/2023).
Ia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah sesuai prosedur dan aturan. Hengky mengaku sudah menanggapi hal tersebut di instagram.
“Kemarin sudah saya tanggapi di Instagram, intinya dalam proses rotasi mutasi di KBB tidak ada yang dilanggar dari sisi prosedur," katanya.
Hengky pun memastikan badan kepegawaian bekerja profesional. Selain itu eselon IV yang dibahas dalam laporan ke KPK sudah dihapus dan berganti dengan jabatan fungsional. “Jadi semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan apabila pegawai di jabatan fungsional memenuhi syarat maka besar kemungkinan bisa diangkat untuk menjadi kepala bidang (kabid).
Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 Maret. Dia diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki kurniawan dan kroninya," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Bilal mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke esselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi esselon 3B atau 3A.
"Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang," jelas Bilal.