Jaksa Agung Pecat Jaksa Viral Lakukan Pemerasan

Oknum jaksa tersebut akan diperiksa dan dipidanakan.

istimewa/doc humas
Oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial berinisial EKT sedang menjalani pemeriksaan. Oknum ini menjadi viral di media massa dan media sosial karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) copot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT. Oknum ini menjadi viral di media massa dan media sosial karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.


“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Ahad (14/5/2023).

Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, menurut Ketut, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Dipaparkannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Ketut menjelaskan arahan Jaksa Agung.

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler