KPK Segera Panggil Hasbi Hasan Terkait Dugaan Suap di MA

KPK segera memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap di MA.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK segera memanggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap di MA.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta, Dadan Tri Yudianto. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

Baca Juga


"Segera, secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Namun, Ali belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan Hasbi dan Dadan akan dilakukan. "Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijadwalkan," ujar dia.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penetapan status tersangka bagi keduanya dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

Lembaga antirasuah ini memastikan bakal terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Dengan begitu, Hasbi dan Dadan dapat dibawa ke meja persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara, yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," kata Ali menjelaskan.

 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.


 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler