KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Andhi Pramono pernah viral saat isu pejabat flexing harta di medsos disorot warganet.

Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers seusai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Pada Senin (15/5/2023), KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga


"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus ini. Dia menyebut, rincian kasus dugaan gratifikasi tersebut akan disampaikan kepada publik saat dilakukan penahanan.

"Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum," ujar Ali.

KPK juga meminta masyarakat untuk turut serta mengawal penanganan kasus ini. Ali menjelaskan, publik dapat menyampaikan informasi maupun data akurat kepada tim penyidik KPK dan melalui call center 198.

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," jelas dia.

Penyidik KPK pada Jumat (12/5/2023), menggeledah rumah milik Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Tim penyidik bakal menganalisis untuk mengusut dugaan gratifikasi ini.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujar Ali.

 

 

Andhi Pramono ikut terseret dalam pusaran kasus pejabat yang diduga menerima gratifikasi menyusul aksi pamer (flexing) oleh keluarganya viral di media sosial. Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023).

Saat itu, seusai diperiksa KPK, Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan mik orang tuanya.

"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengatakan, dirinya juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya. "Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," ujar Andhi.

Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.

 

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler