Dedi Mulyadi Terancam Didiskualifikasi karena Jadi Caleg dari Dua Partai 

Dedi didaftarkan oleh dua partai yakni Golkar dan Gerindra.

istimewa
Dedi Mulyadi.
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Dedi Mulyadi terancam didiskualifikasi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024. Pasalnya, mantan bupati Purwakarta itu didaftarkan sebagai caleg oleh dua partai sekaligus, yakni Gerindra dan Golkar. 

Baca Juga


Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, partai politik jelas dilarang mengajukan bakal caleg yang sama dengan parpol lain. Hal ini diatur dalam Pasal 240 UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. 

Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 dalam PKPU tersebut menyatakan, bakal caleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil). 

Selain itu, lanjut Idham, anggota dewan pejawat juga wajib mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023. Dedi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024, dan baru-baru ini memutuskan pindah ke Partai Gerindra. 

Pasal 16 itu pada intinya mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri kepada Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai. Gerindra harus menyerahkan surat pernyataan itu kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi. 

Idham menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya kini hingga 23 Juni mendatang melakukan verifikasi administrasi terkait kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bakal caleg DPR RI. Jika benar Dedi belum menyerahkan surat pernyataan mundur dari Golkar, maka dia akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai bakal caleg DPR RI. 

Idham menambahkan, hasil verifikasi kebenaran dan kegandaan bakal caleg itu akan disampaikan kepada partai pengusung pada 24-25 Juni 2023. Partai politik diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan bakal caleg-nya mulai 26 Juni-9 Juli 2023. 

"Apabila di masa perbaikan dokumen pencalonan, yang bersangkutan juga tetap tidak menyerahkan surat tersebut beserta tanda terimanya, maka baru akan dinyatakan TMS," kata Idham kepada Republika, Senin (15/5/2023). TMS berarti tidak memenuhi syarat alias didiskualifikasi sebagai bakal caleg DPR RI. 

Pada Sabtu (13/5/2033), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI. Sehari berselang, giliran Partai Golkar yang mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg karena belum menerima langsung surat pengunduran diri dari mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler