Soal Kekurangan Kepala Sekolah di Depok, Kemendikbudristek: Tinggal Pilih
Persyaratan untuk menjadi kepala sekolah tak begitu sulit didapatkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut persoalan kekurangan kepala sekolah di Depok, Jawa Barat, yang mencapai 24 merupakan angka yang sedikit. Di Depok, kata dia, ada banyak Guru Penggerak yang bisa saja diangkat sebagai kepala sekolah sehingga tak perlu ada kepala sekolah yang rangkap jabatan.
“Itu kan Depok kalau tidak salah ada 400 sekian totalnya, saya tidak ingat persis angkanya. Nanti mereka yang memenuhi syarat, golongan minimumnya III B, mereka bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Kalau 20 mah sedikit mestinya, lebih banyak yang tersedia dibanding yang dibutuhkan,” ujar Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Praptono, kepada Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).
Praptono menjelaskan, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah tak begitu sulit didapatkan. Pertama, Kemendikbudristek mewajibkan seorang calon kepala sekolah merupakan seorang Guru Penggerak. Kedua, calon kepala sekolah itu merupakan guru dengan golongan minimum III B.
Untuk mencapai golongan tersebut, kata Praptono, hanya butuh lima tahun mengajar bagi seorang guru. “Itu rendah sekali dan gampang sekali. Jadi guru lima tahun saja sudah III B itu. Terus persyaratan yang lain standarlah, surat berkelakuan baik, kinerjanya bagus,” kata dia menegaskan.
Praptono mengatakan, berdasarkan syarat-syarat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok semestinya hanya tinggal memilih guru mana saja yang memenuhi syarat tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Di dalam aturan tersebut pun, kata dia, terdapat catatan yang lebih mempermudah daerah memilih kepala sekolah.
“Ini ada catatannya, dalam hal tidak tersedia guru yang memiliki diklat calon kepala sekolah atau Guru Penggerak, bisa mengangkat dari guru reguler. Jadi, tidak perlu ada Plt sebenarnya. Dengan permendikbud itu bisa saja dieksekusi. Bisa definitif, hanya masa penugasannya dia maksimal satu periode atau empat tahun,” ujar Praptono.
Sebelumnya, sekitar 24 jabatan kepala sekolah di sekolah dasar (SD) Kota Depok, Jawa Barat, dilaporkan kosong sejak akhir tahun 2022. Kondisi ini diakui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyebabkan berbagai kendala di sekolah yang tidak mempunyai kepala sekolah definitif.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD di Disdik Kota Depok, Wawang Buang mengatakan, jumlah jabatan kepala sekolah yang kosong di wilayahnya bisa lebih dari 24. Masalah ini dikatakannya telah berlangsung sejak akhir 2022 karena banyaknya kepala sekolah yang pensiun.
"Memasuki awal tahun ini, awal tahun 2023 ada beberapa juga yang di akhir-akhir 2022 itu ada kepala sekolah yang pensiun. Sedangkan kita belum ada cakep (calon kepala sekolah) lagi, Cakep kita sudah habis," ujar Wawang di Depok, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Tapi, setelah ada aturan baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 40 tahun 2021, seseorang bisa menjadi kepala sekolah setelah mengikuti Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP).
"Sedangkan guru penggerak kita sedang proses dan angkatan yang keenam baru selesai kemarin. Tinggal menunggu sertifikat guru penggeraknya," katanya.
Wawang menjelaskan, karena kondisi ini beberapa kepala sekolah harus rangkap jabatan atau membawahi beberapa sekolah seorang diri. Hal ini diakuinya memberikan hasil yang tidak maksimal.
"Jadi, kan tentunya kalau ketika ada sekolah yang dirangkap kepala sekolahnya, yang merangkap jabatan di dua sekolah tentunya kan menjadi tidak maksimal. Terkait agenda-agenda, kerja-kerja di sekolah tersebut. Maka kita berharap ketika guru-guru kepala sekolah yang merangkap ini mudah-mudahan ketika CGP sudah lulus dan sudah bisa ditempatkan, maka nanti semuanya tidak ada yang merangkap lagi," ujarnya.