Johnny Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh: Kami Berduka

Surya Paloh mengaku kasus yang menjerat Sekjen Plate bukan pertama untuk Nasdem.

Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Rep: Eva Rianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku sedih dengan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Sekjen Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023) siang.

Surya menyampaikan hal itu saat hadir dalam konferensi pers di Gedung Nasdem Tower di Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) pada pukul 17.00 WIB. Surya Paloh mengaku hatinya sedih atas hal itu.

"Kami dalam suasana keprihatinan, kesedihan yang sukar ditutupi, tapi kami berusaha tetap tegar bisa tersenyum. Tapi kalau teman-teman bisa memahami sesungguhnya apa yang ada dalam nurani hati saya ada kesedihan dan kepedihan hati tidak seperti biasanya," kata Surya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Surya mengakui bahwa 'musibah' yang dialami kali ini yang menimpa Johnny Gerard Plate bukan yang pertama kali terjadi pada Partai Nasdem. Namun emosi kesedihan yang dalam tidak terbendung.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama dihadapi partai ini, tapi yang terjadi kali ini pada Sekjen Nasdem Johnny Plate kami katakan kami berduka," tutur dia.

Walau bagaimanapun, Surya mengatakan, ditetapkannya Johnny Gerard Plate sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang mesti dilalui. Dia berprinsip agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Atas sikap Nasdem jelas tidak berbeda. Kami ingin terus menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terua dari waktu ke waktu. Kita berikan kehormatan sebagaimana mestinya apalagi peran institusi partai politik harus berada di garda terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Menkominfo Johnny Gerard Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi

Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Baca Juga


Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler