Respons Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Yakin Kejagung Bekerja Profesional

Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Plt Menkominfo.

Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Rep: Dessy Suciati Saputri, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional dan terbuka dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Johnny Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga


"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Jokowi pun menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menunjuk Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

 "Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Kejagung tidak sembrono dalam menetapkan status tersangka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Proses penyelidikan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pun juga telah berjalan lama.

Bahkan pemanggilan terhadap Johnny Plate juga sudah dilakukan hingga tiga kali sejak kasus berjalan.

"Artinya bahwa Kejaksaan Agung dalam menetapkan perkara ini tidak mungkin sembrono, by data dokumen dan memiliki kepastian atas semua data-data yang diperoleh," kata Ngabalin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Karena itu, ia pun mengapresiasi Kejagung yang telah menjalankan tugas-tugasnya dalam kasus ini.

"Kita harus memberikan apresiasi, kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengambil langkah-langkah tugas yang diamanahkan kepada mereka," ucapnya.

Ngabalin juga memastikan, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penetapan status tersangka Johnny Plate. Ia juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa ditekan oleh siapapun.

Kejagung pada Rabu lalu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

 

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler