Thomas Djamaluddin: Saya tidak Mengkritisi Metode Hisab

Wujudul hilal hanya salah satu kriteria dalam penentuan awal bulan secara hisab. 

Republika/ Tahta Aidilla
Thomas Djamaluddin
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menyoroti pelaporan LBH AP PP Muhammadiyah kepada Komnas HAM, Selasa lalu. Menurut dia, alasan pelaporan ke Komnas HAM oleh Muhammadiyah keliru.


Thomas mengatakan, yang dia kritisi selama ini hanya kriteria wujudul hilal (WH) Muhammadiyah yang menimbulkan perbedaan di Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Apalagi, karena perbedaan lainnya didasarkan penggunaan metode hisab urfi (periodik), hisab taqribi (aproksimasi), atau pengamatan pasang air laut hanya dilaksanakan oleh sekelompok kecil masyarakat.

“Saya tidak mengkritisi metode hisab, karena sebagai astronom saya paham betul hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) setara,” kata Thomas dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (19/5/2023). 

Dia menambahkan, wujudul hilal hanya salah satu kriteria dalam penentuan awal bulan secara hisab. Menyoal metode yang digunakan Muhammadiyah, kata dia, memang sudah ditinggalkan beberapa ormas di dalam dan luar negeri. 

“Ormas Persis, Malaysia, dan banyak negara lain sudah lama meninggalkannya. Arab Saudi masih menggunakan kriteria WH untuk kalender Ummul Quro, tetapi sekadar sebagai kalender sipil, bukan kalender ibadah,” lanjut dia. 

Untuk penentuan waktu ibadah, Arab Saudi, dia sebut menggunakan rukyat murni. Menurut Thomas, tujuan dirinya mengkritisi metode yang ada, sebagai ajakan kepada Muhammadiyah untuk menuju kesatuan ummat dalam bingkai persatuan Indonesia. 

“Itu sejalan dengan perintah QS 3:103 untuk tidak berpecah belah dan sesuai juga dengan nilai-nilai sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia," jelas dia.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

Taufiq menyebut, alasan pertama APH dan TDj dilaporkan, karena melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan. Kedua, APH maupun TDj disebut melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan Identitas Suku, Ras, Agama, dan AntarGolongan (SARA). Ketiga, APH dan TDj dinilai melakukan ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi. Hal ini terlihat dari percakapan keduanya di laman facebook, dimana APH menyatakan secara gamblang hendak membunuh warga Muhammadiyah satu per-satu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler