Eropa Blokir Produk Sawit Hingga Kopi, RI Siapkan Langkah Penolakan

Total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS.

Republika/Putra M. Akbar
Pedagang memperlihatkan biji kopi di Dunia Kopi, Pasar Santa, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Uni Eropa telah resmi menerapkan undang-undang baru deforestasi bernama EU Deforestation Regulation (EUDR).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa telah resmi menerapkan undang-undang baru deforestasi bernama EU Deforestation Regulation (EUDR). Kebijakan Eropa dengan dalih pencegahan pengundulan hutan itu secara langsung akan berdampak terhadap sejumlah komoditas ekspor andalan RI ke kawasan Eropa.

Baca Juga


Dikutip dari laman resmi European Council, EUDR secara spesifik menyebut komoditas minyak sawit, kopi, sapi, kayu, kakao, karet, serta kedelai wajib dilakukan uji tuntas terhadap semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan, pihaknya bersama seluruh kementerian terkait terus memonitor perkembangan kebijakan EUDR yang baru diadopsi oleh Parlemen dan Dewan Eropa itu.

"Kta melihat regulasi deforestasi Uni Eropa bisa berdampak negatir terhadap ekspor beberapa produk unggulan Indonesia, termasuk sawit, kopi, kakao, karet, dan kayu," kata Djatmiko kepada Republika.co.id, Ahad (21/5/2023).

Hingga kini pihaknya terus melakukan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan opsi langkah sebagai respons atas kebijakan itu. Baik melalui forum bilateral maupun multilateral. "Termasuk kemungkinan permintaan konsultasi ataupun proses litigasi di WTO," tegasnya.

Di sisi lain, ia menerangkan kegiatan bisnis di tingkat pelaku usaha nasional Indonesia pun dapat dipertimbangkan dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Djatmiko menegaskan, regulasi EUDR tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di Badan Perdagangan Dunia (WTO). Juga bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun COP.

"Ini karena bersifat sepihak, tidak berdasarkan kesepakatan bersama dan menimbulkan persoalan baru, alih-alih membantu mengatasi isu lingkungan," katanya.

Sepanjang regulasi tersebut disusun, pemerintah Indonesia punt elah menyampaikan nota keberatan resmi kepada Uni Eropa, baik kepada Komisi Eropa maupun masing-masing negara anggota.

Pemerintah, kata Djatmiko, juga terus mempertanyakan kebijakan deforestasi itu di berbagai komite di WTO bersama sejumlah negara anggota lainnya. "Pemerintah bersama 13 negara anggota WTO lainnya telah mengirimkan joint letter kepada WTO untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa," tegasnya.

Kebijakan EUDR resmi diterbitkan pada 16 Mei 2023. Dalam pengumumannya, Dewan Eropa menyatakan, kawasan Uni Eropa sebagai konsumen dan pedagang besar komoditas serta produk turunannya memainkan peran penting dalam deforestasi.

Adapun aturan baru tersebut demi memastikan konsumsi dan perdagangan Eropa atas sejumlah komoditas tidak berkontribusi pada deforestasi yang semakin merusak hutan.

Sementara konflik deforestasi yang memanas, Indonesia bersama Uni Eropa baru saja memasuki putaran ke-14 perundingan perjanjian dagang atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).

Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS. Indonesia meraih surplus lantaran ekspor Indonesia sebesar 21,5 miliar dolar AS sedangkan impor hanya 11,7 miliar dolar AS. Adapun, di antara komoditas ekspor andalan ke Uni Eropa sepanjang tahun lalu di antaranya adalah kelapa sawit.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler