Dua Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Segera Disidangkan

Dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI akan segera disidangkan.

AP Photo
Johnny G Plate menjadi tersangka. Dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI akan segera disidangkan.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera naik sidang. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melimpahkan tanggungjawab dua tersangka Mukti Alie (MA) dan Irwan Heryawan (IH) ke jaksa penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk segera dilakukan pendakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan tanggungjawab tersangka MA dan IH sudah dilakukan pada Senin (22/5/2023). Penyidik Jampidsus, juga turut menyerahkan tanggungjawab barang bukti terkait dua tersangka itu.

“Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke PN Tipikor,” begitu kata Ketut, Selasa (23/5/2023).

Mengacu pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke penuntutan, kata Ketut, MA dan IH dijerat dengan sangkaan yang sama. Yaitu terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketut melanjutkan, setelah dilakukan penyerahan tanggungjawab, tim jaksa penuntut, pun masih tetap melakukan penahanan terhadap tersangka MA, dan IH. Tersangka IH dipindah penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan tersangka MA, dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejakgung.

MA, dan IH, dua dari lima tersangka sementara ini yang ditahan lantaran terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara Rp 8,32 triliun dari proyek tahun jamak 2020-2025 yang sudah dianggarkan senilai Rp 10 triliun.

MA adalah tersangka yang ditetapkan terkait perannya selaku Account Director of Integrated Account Departement pada PT Huawei Tech Invesment. Dan IH tersangka yang diketahui sebagai Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler