Komisi III: RUU Perampasan Aset akan Buat Jera Pelaku Kejahatan
Perampasan aset hasil tindak pidana bisa jadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut rancangan undang-undang (RUU) Peramsasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan hal yang perlu segera dibahas dan disahkan. Beleid tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Pemerintah sendiri melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu. Saat ini, draf RUU tersebut akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus).
"Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai," ujar Didik lewat keterangannya, Selasa (23/6/2023).
Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman.
Ia memberi contoh saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
"Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh," ujar Didik.
DPR disebut mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Apalagi, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.
"Kejahatan yang dilakukan melalui berbagai cara financial engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," ujar Didik.