Apakah LGBT Kodrat Tuhan? Ini Penjelasan Ketum Persis

Ada yang menganggap LGBT adalah kodrat Tuhan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Apakah LGBT Kodrat Tuhan? Ini Penjelasan Ketum Persis. Foto: Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin memberikan sambutan pada pelantikan tasykil Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) di Jalan Suniaraja, Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (10/10/2022). Ketua Umum PP Persis secara resmi melantik tasykil (pengurus) masa jihad 2022-2027 yang terdiri dari pengurus inti, pengurus badan serta lembaga yang berada di pusat. Republika/Abdan Syakura
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Menurut Kiai Jeje, keberadaan LGBT tersebut harus dibagi dulu menjadi dua jenis. 

Baca Juga


Pertama, menurut dia, memang ada penyimpangan orientasi seksual yang murni sebagai kodrat Tuhan.

"Kita harus posisikan dulu keberadaan penyimpangan orentasi seksual itu kepada dua jenis. Pertama, ada yang murni penyakit bawaan sebagai kodrat Tuhan yang tidak ada seorang pun yang menginginkan dan mengusahakannya," ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5/2023). 

Adapun, yang Kiai Jeje pahami, maksud kodrat Tuhan di sini, yaitu bahwa adanya kelainan orentasi seksual pada seseorang yang terbawa sejak lahir sebagai takdir Sang Pencipta. Tentu, menurut dia, tidak seorang pun bisa menolak dan menghendakinya, tetapi murni kuasa Tuhan. 

"Yang kedua, yang memang sepertinya atau terindikasi sebagai korban dari usaha-usaha sistematis propaganda dan kampanye gaya hidup LGBT tadi," ujar Kiai Jeje. 

Menurut dia, jenis yang pertama membutuhkan pengobatan dan terapi kalau memang menyadari sebagai kelainan agar bisa sembuh. Sedangkan, jenis yang kedua, dia melanjutkan, harus dicegah dengan cara dibuat aturan dan regulasi pencegahannya.

"Termasuk aturan pencegahan gerakan propaganda dan kampanye menyebarluaskan dan mengajak melegalkan hingga meniru gaya hidup kaum LGBT," kata salah satu ketua MUI Pusat ini.

"Jika tidak ada aturan yang jelas, berpotensi perpecahan dan polemik terus-menerus di tengah masyarakat," katanya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler