Jurus Teten Genjot Daya Saing UMKM

Pemerintah terapkan industrialisasi substitusi impor dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan indistrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan indistrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang tambah untuk pelaku koperasi dan UMKM agar mampu lebih berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

Baca Juga


"Pemerintah akan mengajak para importir untuk bekerja sama investasi membangun pabrik, dan membangun produksi di dalam negeri," ujar Teten dalam acara peringatan HUT Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke-71 di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Teten menyampaikan industrialisasi substitusi impor yang melibatkan Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia (KMPII) dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer. Terlebih, ucap Teten, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan.

Melalui peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021, Teten mengatakan, KMPII dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri dengan mengikuti tren saat ini yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Teten menyebut pendekatan bisnis saat ini dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis di bawah wadah koperasi.

 

 

"Tentu hari ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startupnya karena memiliki keunggulan melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan," ucap Teten.

Teten mengatakan kehadiran peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM juga memberikan kemudahan dalam memberdayakan koperasi dan UKM. Teten berharap hal ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif bagi koperasi.

Pemerintah, lanjut Teten, saat ini juga tengah mempersiapkan revisi UU Perkoperasian sebagai revisi atas UU 25 tahun 1992.

 

"Harapannya dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha," kata Teten.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler