LBH Pelita Umat: Pernyataan Mahfud MD Seakan Tuduh Tuhan Sengaja Ciptakan LGBT 

LBH Pelita Umat sebut pernyataan Mahfud MD seakan tuhan sengaja menciptakan LGBT.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD. LBH Pelita Umat sebut pernyataan Mahfud MD seakan tuhan sengaja menciptakan LGBT.
Rep: Ali Yusuf Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Batuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sebagai kodrat sehingga tidak perlu dilarang di KUHP.

Baca Juga


Menurutnya statement Mahfud solah-olah menuduh Allah Subhanahu Wa Ta'ala sengaja menciptakan pelaku seksual yang menyimpang. "Pernyataan tersebut khawatir seolah-olah menuduh Tuhan yang menciptakan LGBT," kata Chandra Purna Irawan saat dihubungi Republika, Selasa (24/5/2023).

Untuk itu, sebagai pejabat negara, Mahfud MD bijak ketika menyampaikan pendapatnya. Jangan berkomentar yang bukan keahliannya di bidang masalah penyimpanan seksual.

"Sudah sepatutnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di hadapan publik karena akan membuat gaduh masyarakat. Terlebih lagi mengeluarkan pernyataan yang berada di luar kompetensinya," katanya.

Chandra mengatakan, memang betul tidak ada norma yang secara jelas melarang LGBT dalam UU, tetapi bukan berarti tidak bisa dilarang. Jika Pemerintah konsisten terhadap Pancasila yang selalu diagung-agungkan mestinya LGBT dilarang. 

"Karena LGBT tidak sesuai dengan norma sila pertama dan tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia," katanya.

Apalagi masyarakat Indonesia memiliki kultur timur yang menjunjung religiusitas, sehingga sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT. Sudah semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. 

"Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler