Kasus Korupsi Proyek BTS dan Curiga Gerindra Ada Upaya Framing Jahat Terhadap Prabowo
Gerindra yakin rakyat saat ini pintar, tidak terjebak framing jahat terhadap Prabowo.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Suryana, Bambang Noroyono
Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang menersangkakan Menkominfo Johnny G Plate belakangan juga dibumbui oleh gosip politik adanya aliran dana mengalir ke tiga partai politik (parpol). Menko Polhukam Mahfud MD, yang saat ini menjabat Plt Menkominfo pun mengaku telah mendegar gosip itu.
“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.
Isu atau gosip adanya dugaan aliran dana hasil korupsi proyek BTS ke parpol pun telah membuat resah sebagian elite politik. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, gosip tersebut adalah bagian dari framing untuk menjatuhkan elektabilitas Prabowo Subianto.
"Saya pikir adanya bagan-bagan itu adalah bagian framing untuk kemudian menjatuhkan elektabilitas partai dan Pak Prabowo, tapi saya pikir yang begitu-begitu mungkin sudah tidak laku," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Ia sendiri menilai, Mekopolhukam Mahfud MD adalah orang yang berlandaskan data dan fakta, bukan gosip. Mahfud dalam konferensi persnya juga sama sekali tak menyebut adanya partai politik yang teraliri dari kasus tersebut.
"Ada wartawan yang coba menggiring memang pertanyaan kepada salah satu parpol termasuk Gerindra. Tetap Pak Mahfud itu menyebut bahwa itu hanya gosip politik, berarti itu faktanya gosip politik dan sekaligus saya membantah bahwa ada dugaan aliran dana yang mengalir ke Gerindra," ujar Dasco.
Menurutnya, publik sudah pintar dalam menanggapi adanya gosip atau isu hukum yang beredar di media sosial. Masyarakat dinilainya pasti akan menunggu proses hukum yang sesuai mekanisme.
"Gosip-gosip politik semacam ini yang mudah-mudahan hal seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan rakyat yang sudah semakin pintar," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari hari ini juga menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo menyeret tiga partai politik. Jelasnya, hukum tidak bisa berlandaskan gosip atau isu.
"Kalau kita bicara soal hukum yang harus kita jadikan dasar adalah fakta hukum yang valid dan teruji kebenarannya. Sehingga kita jangan berpijak pada narasi yang dikembangkan yang belum ada dasar faktualnya," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Hal tersebut ditekankannya dalam proses pengusutan kasus korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, banyak gosip dan isu liar di media sosial yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Itu juga kita lihat bahwa masyarakat harus tetap bisa mengkritisi setiap isu yang dibangun ini untuk bisa berpijak pada fakta hukum yang sudah teruji," ujar Taufik.
"Tentu kita tidak ingin pikiran kita dikuasai oleh narasi hasil video editan, tulisan disambungkan yang tak berkaitan dan lebih mempercayai itu dari pada fakta yang teruji," sambung anggota Komisi III DPR itu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait aliran dana korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab, informasi belum jelas sebaiknya tak disampaikan ke publik terlebih dahulu.
"Tapi jika benar harus diusut tuntas. Hanya aku tanya, mengapa melapor ke Presiden, why tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kepada Kejaksaan Agung," ujar Benny.
"Kita tunggu Prof Mahfud dan Presiden Jokowi bongkar tuntas kasus mega korupsi BTS di Kemeninfo, juga kasus Bansos di Kemensos. Periksa semua pihak yang terlibat, jangan tebang pilih," ujar Benny.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi langkah maju dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, Lucius mengingatkan, kasus-kasus korupsi di Indonesia selama ini sudah sangat sering terjadi secara sistemik.
Artinya, ia mengingatkan, saat ini Kejagung memiliki tugas lanjutan yaitu membuka peluang proses penyidikan dilakukan ke berbagai pihak. Baik mereka yang terlibat ataupun mendapat limpahan aliran dana korupsi BTS itu.
Lucius menambahkan, apresiasi publik akan bertambah kepada Kejagung kalau mereka mampu membongkar dugaan aliran dana BTS tersebut. Artinya, membuka seluas-luasnya ruang untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
"Parpol kah, DPR kah atau lembaga apa pun saya kira tidak boleh berhenti untuk ditelusuri Kejagung terkait dugaan aliran dana BTS tersebut," ujar Lucius.
Pada Selasa (23/5/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang swasta inisial WP sebagai tersangka yang ketujuh terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan WP adalah Windy Purnomo, pihak swasta yang diduga menjadi penghubung atau perantara pemberian uang ke pejabat di Kemenkominfo terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI.
WP diumumkan menjadi tersangka, pada Selasa (23/5/2023). Namun sebelum dijadikan tersangka, tim kejaksaan mencokok WP di Bandar Udara (Bandara) Kulon Progo di Yogyakarta, pada Senin (22/5/2023). WP dikatakan merencanakan melarikan diri ke luar negeri.
“Tersangka WP ini kita tangkap di Yogyakarta. Dan dia ini (WP) adalah orang dekat dari tersangka IH (Irwan Heryawan). Dia juga yang menjadi perantara ke Kemenkominfo,” kata Febrie, Selasa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, peran WP sebagai orang dekat tersangka IH bukan cuma menyangkut terkait aktivitas perantara dengan pihak Kemenkominfo. WP juga dikatakan Ketut, adalah orang kepercayaan IH dalam hal pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
“WP adalah orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu di Kemenkominfo dalam pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI,” ujar Ketut.
Pada Selasa (17/5/2023), Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.
“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka,im penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Plate.