Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Suami Dorong Istri, Istri Tarik Kelamin Suami

Polres Depok sebut suami dan istri menjadi tersangka karena sama-sama melakukan KDRT.

Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi KDRT. Polres Depok sebut suami dan istri menjadi tersangka karena sama-sama melakukan KDRT.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Polres Metro Depok membenarkan telah menahan wanita berinisial PB, seorang istri yang melaporkan suaminya karena disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penahanan dilakukan karena kedua pihak atau pasangan suami istri ini, sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga


Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, kasus ini bermula dari dari pertengkaran antara keduanya yang terjadi pada 26 Februari lalu. Pertengkaran makin memanas ketika suami numpahkan bubuk cabai ke rambut istrinya, sehingga suami mendorong istrinya.

"Sang istri terdorong dan sang istri, mohon maaf, meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Kemudian untuk berusaha dilepaskan itu sang suami juga memukul ke arah istrinya," kata Yogen, Rabu (24/5/2023).

Buntut dari kejadian tersebut, istri kemudian melaporkan suaminya dengan tuduhan KDRT. Namun kemudian suami melaporkan balik istrinya dengan tuduhan yang sama. Atas berbagai pertimbangan, Polres akhirnya menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka.

Yogen juga mengatakan, sebelumnya, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini. Namun, RJ tak bisa dilakukan karena  satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini. Namun, RJ tak bisa dilakukan, sebab, pihak dari istri tidak hadir. 

"Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan, pihak dari istri tak hadir. Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan," ujarnya.

Adapun alasan suami belum ditahan sementara istri telah dibui karena suami mengalami luka yang cukup parah di bagian alat kelaminnya yang diduga dilakukan oleh istri. Sehingga beberapa dokter dan rumah sakit (RS) merekomendasikan agar suami tidak ditahan terlebih dahulu. 

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahap penyelidikan, dan pemeriksaan, sebagai saksi, kemudian setelah naik penyidikan juga. Kita panggil tidak hadir, kemudian hadirnya pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet-mepet ya. Kita coba lakukan RJ juga tidak hadir juga gitu. Jadi permasalahan tidak selesai," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler