Ekonom UI: Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh tidak Mendesak
Ekonom UI menyebut, masih banyak bank syariah lain.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang dalam tahap merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di provinsi tersebut. Diketahui, pascapemberlakuan Qanun LKS, seluruh bank konvensional tidak beroperasi dari Aceh.
Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai revisi Qanun belum perlu dilalukan. Menurutnya, kejadian yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu membuka peluang bagi bank syariah lain di Aceh.
"Menurut saya, revisi Qanun di Aceh tidak terlalu urgent. Kejadian di BSI cuma dialami satu bank syariah saja. Masih banyak bank syariah lain yang beroperasi di Aceh. Artinya, seharusnya masih ada alternatif bank syariah dan tidak harus digantikan kembali oleh bank konvensional," ujarnya kepada Republika, Rabu (24/5/2023).
Seharusnya bank syariah lain bisa mengambil momentum ini untuk menpromosikan dirinya. "Siapa tahu ada nasabah BSI yg mau buka second account, third account, dan seterusnya untuk personal risk management mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut. Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini.
Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.