MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Alhamdulillah

Nurul Ghufron sebut alhamdalah karena MK mengabulkan jabatan pimpinan KPK 5 tahun.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Nurul Ghufron sebut alhamdalah karena MK mengabulkan jabatan pimpinan KPK 5 tahun.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun berterima kasih atas putusan tersebut.

Baca Juga


"Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review saya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Ghufron juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah turut memberikan pandangan, baik pro maupun kontra. Menurut dia, keputusan ini menjadi bukti kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia.

"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," ujar Ghufron.

MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

 

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang diyakini MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan," ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.

MK memang mengakui ada yang patut disorot dari kinerja pimpinan KPK saat ini. Namun KPK memilih menutup mata atas hal itu karena mendahulukan prinsip efisiensi dan manfaat.

"Terlepas dari kasus konkrit berkaitan dengan kinerja pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, alasan berdasarkan asas manfaat dan efisiensi ini pula yang digunakan oleh Mahkamah tatkala memutus apakah perlu masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan konsep Pergantian Antar Waktu sebagaimana Putusan nomor 5/PUU-IX/2011," ucap Guntur.

Alasan lain MK menerima perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK demi prinsip keselarasan. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023. Kalau menggunakan skema masa jabatan empat tahun, maka Presiden dan DPR yang menjabat sekarang akan melakukan rekrutmen dua kali yaitu pada Desember 2019 dan Desember 2023.

MK menegaskan sistem perekrutan pimpinan KPK per empat tahun menyebabkan terjadi dua kali penilaian kinerja oleh Presiden dan DPR RI saat ini. Penilaian dua kali itu menurut MK dapat mengancam independensi KPK.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

 

Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler