Kemenkeu Akan Tambah Kuota Sukuk Tabungan ST010
Investor menyukai SBN bertenor pendek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berencana menambah kuota surat berharga negara jenis sukuk tabungan seri ST010. Hal ini mengingat ST010 telah terjual habis dalam waktu 12 hari, padahal baru saja ditawarkan pada 12 Mei sampai dengan 7 Juni 2023.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, pemerintah tidak akan banyak memberikan kuota penambahan ST010. Adapun ST010 seri dua tahun dan empat tahun menawarkan kupon masing-masing 6,25 persen dan jatuh tempo pada 10 Juni 2025 dan 6,4 persen dan akan jatuh tempo pada 10 Juni 2027.
"Sudah ada permintaan penambahan kuota, tapi ST penanggung jawabnya Direktorat Pembiayaan Syariah," ujar Deni kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya minat investor sukuk tabungan tenor pendek disebabkan salah satu sifatnya, yaitu non-tradable. "Minat investor cenderung tenor ke lebih pendek karena sudah terbiasa apalagi seri non-tradable seperti ST dan SBR," ucapnya.
Deni menyebut surat berharga negara selanjutnya akan diterbitkan jenis ORI023 dengan seri tiga tahun dan enam tahun. Nantinya penerbitan tersebut mempertimbangkan surat utang negara yang dilelang dengan tenor lima tahun.
"Agar tidak tumpang tindih nantinya," ucap dia.
ORI023 akan ditawarkan pada 26 Juni hingga 20 Juli 2023. Terkait kupon yang ditawarkan, Deni belum dapat memerincikan karena akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro global dan Indonesia serta kondisi tingkat imbal hasil di pasar keuangan.
"Kupon akan diberitahu menjelang peluncuran. Kita akan melihat kondisi imbal hasil di pasar saat itu dan kondisi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya," ucap Deni.
Pemesanan surat berharga negara yang diterbitkan DJPPR dapat dilakukan melalui laman DJJPR Kementerian Keuangan atau melalui 32 mitra distribusi resmi. Proses pemesanan pembelian ST010 tenor dua tahun atau ST010T2 dan ST010 tenor empat tahun atau ST010T4 secara daring dapat dilakukan dengan empat tahap antara lain registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.