LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan.

Rahayu Subekti/Republika
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan terkait keputusan mempertahankan tingkat suku hunga penjajinan bagi simpanan dalam di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) dalam konferensi video, Jumat (26/5/2023).
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan untuk bank umum rupiah 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR  rupiah 6,75 persen.

Baca Juga


"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai 30 September 2023," kata Purbaya dalam konferensi video, Jumat (26/5/2023).

Dia menjelaskan, TBP tersebut adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Begitu juga sebagai ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

"Ini diputuskan dengan mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional," jelas Purbaya.

Dia menambahkan, TBP tersebut dipertahankan juga untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan AS dan Eropa.

"Ini juga sebagai sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," ucap Purbaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler