Bolehkah Seseorang Berqurban Padahal Belum Aqiqah?
Aqiqah bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah atas kelahiran anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW memerintahkan umatnya yang mampu untuk menyembelih hewan qurban saat Idul Adha. Hewan yang diqurbankan bisa berupa kambing, domba, ataupun sapi.
Namun, bagaimana hukumnya bila seseorang yang berqurban tersebut ternyata belum aqiqah. Aqiqah sendiri dilakukan sebagai bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah atas kelahiran anaknya yang diwujudkan dengan menyembelih hewan.
Apabila bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, maka orang tua akan menyembelih dua ekor kambing. Jika bayi yang lahir adalah perempuan, maka cukup satu ekor saja.
Waktu pelaksanaan aqiqah biasanya tujuh hari setelah bayi itu lahir. Pada saat itu orang tua juga akan memberikan nama yang baik kepada anaknya.
Dikutip dari buku Sudah Dewasa tapi Belum Diaqiqah karya Syafri Muhammad Noor, melaksanakan aqiqah sejatinya ia sedang bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diterima, yaitu karunia anak karena anak bisa dikatakan sebagai perhiasan kehidupan dunia.
Makna aqiqah sendiri secara bahasa adalah potong yang dalam konteksnya bisa diartikan sebagai memotong rambut bayi (mencukur) yang akan diaqiqahkan dan memotong hewan untuk bayi yang akan diaqiqahkan.
Pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi, atau pada hari ke-14 atau pada hari ke-21. Orang yang harus melakukan aqiqah tersebut adalah orang tuanya, namun apabila orang tuanya tidak mampu, juga bisa dibebankan kepada kakeknya.
Sebagaimana diriwayatkan Imam Nawawi bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein karena pada saat itu kondisi orang tuanya sedang kesusahan.
Selanjutnya, mengenai hukum berkurban padahal belum aqiqah, menurut Muhammad Ajib dalam bukunya Fiqih Kurban, Perspektif Madzhab Syaafi'iy mengatakan ibadah qurban yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan ibadah aqiqah.
"Siapapun di antara kita yang ingin berqurban maka tidak ada larangan baginya untuk berqurban. Meskipun dia belum pernah diaqiqahi," kata Ajib dalam bukunya.
Kemudian muncul pertanyaan kedua, lantas bagaimana hukumnya menyembelih satu hewan untuk dua niat yakni niat kurban dan niat aqiqah.
Menurut Ajib, dalam Madzhab Syafi'iy ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Bahkan tidak sah.
Sedangkan pendapat kedua yaitu pendapat Imam Ramli menyatakan hal tersebut dibolehkan. Bahkan mendapatkan pahala qurban dan aqiqah sekaligus.