Apkasindo: Kemitraan Kunci Petani Tingkatkan Produktivitas Sawit

Kemitraan perlu komitmen, moralitas, pengawasan dan pembinaan baik dari para pihak.

Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Petani mengangkut hasil panen sawit di perkebunan di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat (ilustrasi). Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan kemitraan antara perusahaan dengan petani menjadi kunci bagi petani sawit untuk meningkatkan produktivitas tanaman.
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan kemitraan antara perusahaan dan petani menjadi kunci bagi petani sawit untuk meningkatkan produktivitas tanaman.

Baca Juga


"Saya berkeyakinan bahwa kemitraan perusahaan dengan petani menjadi resolusi petani sawit menuju produktivitas tinggi dan sejahtera," kata Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Namun, ujarnya lagi, dalam kemitraan tersebut harus ada komitmen kuat dari para pihak, moralitas yang baik, serta pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait.

Menurut Rino, pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar. Padahal kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam hal ini termasuk juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen (FPKM) di waktu perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Kondisi bubarnya kemitraan, katanya, tercermin dari berbedanya pandangan tiga pihak, yaitu perusahaan, petani, dan koperasi berkaitan kerja sama kemitraan. Petani punya konsep kemitraan sendiri, koperasi dan perusahaan juga punya konsep tersendiri, antartiga pihak ini tidak ada yang bersepakat untuk satu bentuk kemitraan.

Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai penghasil tandan buah segar tidak mungkin tidak bermitra. "Ini yang harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan kemitraan itu harus berkelanjutan untuk mewujudkan sawit yang berkelanjutan," Rino menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto menyatakan Kementan mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan. Salah satunya, ujarnya lagi, melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang "mengawinkan" perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.

Dia menyatakan, pola FPKM oleh perusahaan perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler