Laporan Penembakan Habib Bahar, Pengacara: Belasan Orang dari Pesantren Diperiksa

Pengacara mengungkapkan kondisi terkini Habib Bahar setelah melaporkan penembakan.

Republika/Shabrina Zakaria
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi masih menyelidiki laporan penembakan Habib Bahar bin Smith sejak laporannya masuk pada Jumat (12/5/2023). Sejumlah orang sudah diminta keterangan untuk mengusut kejadian penembakan yang dilaporkan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor, itu.

Baca Juga


Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengaku mendapat informasi soal orang-orang yang dimintai keterangan oleh polisi dalam penyelidikan laporan penembakan kliennya.

“Kalau saya lihat dari progres yang mereka sudah lakukan terakhir itu, kita dapat informasi ada 18 orang saksi yang diperiksa dan itu 16 orangnya dari pihak pondok pesantren. Memang kita mendampingi juga. Artinya, sudah on progress,” kata Ichwan kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Menurut Ichwan, pihak kepolisian selalu menginformasikan progres penanganan laporan penembakan Habib Bahar. Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada kepolisian dan menghormatinya. Diharapkan, kata dia, polisi bisa menangani laporan penembakan Habib Bahar itu secara profesional.

Ihwal kondisi terkini Habib Bahar, menurut Ichwan, berangsur membaik, dan bisa beraktivitas. “Sudah pulih beliau, sudah seperti biasa lagi,” ujarnya.

Namun, Ichwan mengatakan, Habib Bahar belum melakukan kegiatan ceramah atau tausiyah sebagaimana sebelumnya. “Beliau masih jalan-jalan saja, belum mengisi tausiyah. Belum aktivitas dakwah seperti biasa,” kata Ichwan.

Kasus Bahar Smith bisa dihentikan...

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya kepada Republika, belum lama ini. 

Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya. 

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya. 

Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkena tembakan pada Jumat (12/5/2023) malam WIB. Namun, hingga kini, belum diketahui siapa penembaknya dan lokasi tepat penembakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler