Dewas KPK Klaim Rampung Klarifikasi Laporan Pemberhentian Brigjen Endar, Apa Hasilnya?

Dewas telah meminta keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas KPK menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK, diantara surat tersebut, sebanyak 96 surat berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dengan penindakan. Republika/Thoudy Badai
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai meminta klarifikasi ke berbagai pihak mengenai dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Kasus ini akan segera naik ke tahap sidang etik.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Albertina menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan beberapa tahapan agar laporan itu bisa secepatnya disidangkan. Salah satu proses yang sedang dilakukan adalah penyelesaian berkas berita acara.

"(Saat ini) Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ujar Albertina.

Dewas KPK telah meminta keterangan mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.

Baca Juga


Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler