SBY: Semua Lembaga Termasuk Presiden, DPR, dan MK Harus Akuntabel di Hadapan Rakyat
SBY mengatakanMK tak berwenang menetapkan UU mana yang paling tepat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyebut jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia. Sebelumnya, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut pemilu akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup oleh MK.
SBY mempertanyakan kepada MK terkait kegentingan atau kedaruratan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini. “Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU,” kata SBY, Ahad (28/5/2023).
SBY menilai pergantian sistem pemilu di tengah jalan justru bisa menyebabkan kekacauan. “Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos,” ujarnya.
Selain itu, SBY juga memertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi. Menurut SBY, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
SBY pun menilai jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata dia.
SBY menyebut penetapan UU tentang sistem pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena itu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya.
Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. “Ini mesti didengar,” ujar SBY.
SBY meyakini, dalam menyusun Daftar Caleg Sementara, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka. Sehingga jika hal ini diubah oleh MK di tengah jalan, akan menjadi persoalan serius.
“KPU dan Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat,” kata SBY menegaskan.
SBY pun berpandangan, agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik.