Eks Penyidik KPK Sentil Mahfud MD Agar Berteriak Dokumen Penyelidikan Bocor

Mahfud MD menuding Denny Indrayana membocorkan rahasia negara terkait vonis MK.

Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Fergi Nadira B Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyentil balik Menko Polhukam Mahfud MD yang berteriak meminta polisi untuk memeriksa advokat Denny Indrayana. Hal itu setelah eks wamenkumham tersebut mengeklaim mendapatkan bocoran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny mengatakan, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru. "Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (28/5/2023).

Mendengar berita tersebut, Mahfud MD meminta penyelidikan polisi mengenai kebocoran data tersebut. Hal itu karena Denny sudah membocorkan rahasia negara terkait keputusan MK yang mengabulkan gugatan kader PDIP.


Baca: Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," katanya melalui akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Senin (29/5/2023).

Cicitan itu kemudian dijawab oleh Aulia, yang meminta pengawalan proses hukum tentang kebocoran data dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Hal itu karena Mahfud selama ini tidak pernah berkomentar mengenai kebocoran dokumen penyelidikan di KPK.

Adapun ketika Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi hakim MK mengabulkan gugatan pencoblosan menggunakan proporsional tertutup, Mahfud langsung bereaksi. "Dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM juga bocornya parah, Prof. Bukan sekadar informasi," kata Aulia setelah dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin.

Baca: Denny Indrayana: Pencalonan Anies Coba Digagalkan dengan PK Moeldoko

"Ditemukan dokumennya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dan diakui oleh pejabat yang menerima dokumen tersebut (ada rekaman videonya). Monggo dikawal proses hukumnya, Prof," ujar Aulia menambahkan.

Pada April lalu publik dihebohkan dengan adanya dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen yang bocor itu diduga ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi saat itu menegaskan, hal tersebut tidak benar adanya. Menurut Agung, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," kata Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler