Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Membocorkan Rahasia Negara

Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi memeriksa Denny Indrayana.

dok pribadi
Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023). Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara.

Rahasia negara yang dimaksud, yaitu informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.

Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, dalam keterangan, Senin (29/5/2023).

“Jadi, atas dasar itu kami melaporkan,” ujar dia menambahkan. Turut mendampingi dalam laporan BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang dipimpin Koordinatornya Nurtini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK.

Baca Juga


“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud.

Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan...



Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Menko Polhukam menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Mantan wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengeklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK. Yakni, perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler