Pemprov Kepri Pelajari Kebijakan Pembukaan Ekspor Pasir Laut
Jika ekspor pasir laut dilakukan, kegiatan itu harus berkontribusi untuk daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih mempelajari kebijakan pemerintah pusat membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.
"Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Senin (29/5/2023).
Ansar juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air. Menurut dia, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.
"Mesti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga, kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar," ujar Ansar.
Kemudian, kata dia lagi, Provinsi Kepri pun mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut. Pendapatan daerah dimaksud juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri.
"Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut," ujar Ansar lagi.
Ansar menambahkan, perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kendati demikian, ujarnya pula, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.
"Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada," kata Ansar.
Presiden Joko Widodo memperbolehkan pelaku usaha tambang-menambang sekaligus mengekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.