Dari Nabi hingga Negara, Piagam Madinah Sebagai Titik Awal Konstitusi Modern

Nabi Muhammad SAW menjadi titik awal konstitusi modern melalui Piagam Madinah. Piagam Madinah disusun pada tahun 622 M dan mengatur hubungan antara suku-suku arab di Madinah. Menegaskan persatuan umat, perlindungan HAM, kebebasan beragama, dan Konsul

retizen /Wiwi Anjani
.
Rep: Wiwi Anjani Red: Retizen
Sumber : Dokumen Pribadi

Pada abad ke-7 M, lahirlah seorang pemimpin besar yang mengubah wajah dunia di tengah gurun pasir Arab yang tandus. Nabi Muhammad SAW yaitu seorang utusan Allah SWT, tidak hanya membawa risalah-risalah Islam, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai sosial dan politik yang melatarbelakangi berdirinya negara modern. Salah satu tonggak penting dalam sejarah Islam adalah Piagam Madinah yang merupakan titik awal konstitusi modern.


Piagam Madinah atau “Mithaqun Madinah” adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW dengan berbagai suku dan golongan agama di Kota Madinah pada tahun 622 M. Piagam ini tidak hanya mencakup perjanjian politik, tetapi juga landasan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan tata cara penyelesaian sengketa yang adil. Dalam banyak hal, Piagam Madinah dapat dilihat sebagai konstitusi pertama dalam sejarah umat manusia.

Salah satu aspek penting Piagam Madinah adalah pengakuan kebebasan beragama dan perlindungan hak-hak minoritas. Dalam piagam ini, Nabi Muhammad SAW menegaskan umat Yahudi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan umat Islam sebagai warga negara dan sekutu kota Madinah. Kebebasan beragama dan hak sebagai warga negara diakui bagi mereka. Ini adalah langkah progresif yang mengakui pluralisme dan menghindari diskriminasi berdasarkan agama.

Selain itu, Piagam Madinah juga mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adil. Dalam peraturan tersebut Nabi Muhammad SAW menetapkan  perselisihan antara suku Arab dan Yahudi harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Tidak ada lagi kesewenang-wenangan atau balas dendam. Prinsip-prinsip ini menunjukkan pentingnya penalaran dan keadilan dalam pengaturan hubungan sosial-politik.

Piagam Madinah juga mendefinisikan prinsip-prinsip yang melindungi hak asasi manusia. Nabi Muhammad SAW mengakui hak setiap orang untuk hidup aman dan lepas dari penindasan. Dalam peraturan ini, hak-hak seperti kebebasan berpendapat, kebebasan bergerak, dan kebebasan beragama dijamin dan dilindungi. Konsep ini sangat sesuai dengan prinsip konstitusional modern yang mengutamakan perlindungan kebebasan individu dan hak asasi manusia.

Piagam Madinah juga memuat tata cara pemerintahan yang inklusif dan partisipatif. Nabi kita Muhammad SAW bukan hanya seorang pemimpin politik, tetapi juga seorang spiritual dan tokoh masyarakat, ia membangun persatuan dan memperhatikan impian dan harapan semua warga negara. Dalam Piagam Madinah, Nabi Muhammad SAW menetapkan sistem pemerintahan yang melibatkan partisipasi berbagai suku dan kelompok agama. Keputusan penting diambil melalui diskusi dan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip ini menunjukkan pentingnya demokrasi, keadilan, dan pengambilan keputusan kolektif di negara ini.

Piagam Madinah juga mengatur tugas dan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan warga negaranya. Nabi kita Muhammad SAW menyadari pentingnya memastikan stabilitas dan keamanan masyarakat. Undang-undang ini memperkuat konsep negara sebagai penjaga dan pelindung keamanan masyarakat, mengatur tanggung jawab negara dalam memecahkan masalah sosial dan ekonomi.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah, dapat dikatakan piagam ini merupakan dasar dari konstitusi modern. Konsep kebebasan beragama, perlindungan hak asasi manusia, tata cara penyelesaian sengketa yang adil, partisipasi publik, tanggung jawab negara untuk kesejahteraan warga negara masih menjadi prinsip yang relevan dalam konstitusi modern di berbagai negara di dunia.

Pentingnya Piagam Madinah dalam konteks konstitusi modern tidak dapat diabaikan. Pengaruhnya dapat dilihat dalam sejarah perkembangan sistem hukum dan negara di banyak negara, khususnya di dunia Islam. Prinsip-prinsip piagam ini memberikan kontribusi besar dalam pembentukan konstitusi modern berdasarkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, dan partisipasi publik.

Namun, tidak boleh dilupakan bahwa meskipun Piagam Madinah merupakan titik awal konstitusi modern, perkembangan konstitusional tidak berhenti sampai di situ. Konstitusi modern terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan dan kebutuhan zaman. Dalam menghadapi masalah dan perubahan yang kompleks, konstitusi modern harus tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Selanjutnya, dalam menjalankan warisan Piagam Madinah, kita harus menyadari kesulitan dan kerumitan yang terkait dengan merumuskan konstitusi modern. Perbedaan budaya, agama, dan tuntutan sosial memengaruhi pemahaman dan penerapan nilai-nilai dalam Piagam. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui konteks lokal dan menghormati keragaman dalam merancang konstitusi yang relevan dan inklusif.

Untuk melanjutkan warisan Piagam Madinah dalam konstitusi modern, harus ada dialog dan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk suku, agama, gender, dan latar belakang sosial ekonomi, harus berpartisipasi dalam proses pembuatan konstitusi. Melalui partisipasi publik yang inklusif, sebuah konstitusi dapat mencerminkan kepentingan dan aspirasi seluruh rakyat.

Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah konstitusi modern. Konsep-konsep dalam Piagam ini telah menginspirasi berbagai negara dalam merumuskan konstitusi mereka, mengakui pentingnya kebebasan, keadilan, partisipasi publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Piagam Madinah tetap relevan sebagai warisan Nabi kita yang mulia dan memberikan pelajaran penting bagi kita dalam membangun negara berdasarkan nilai-nilai yang adil, demokratis dan manusiawi. Di zaman modern ini, konstitusi bukan hanya sebagai landasan hukum dan politik, tetapi juga sebagai jaminan perlindungan hak-hak individu, terselenggaranya penyelenggaraan negara secara wajar, dan pengaturan hubungan antara negara dan warga negara.

Wiwi anjani

41183506210008

(Mahasiswa ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam 45 Bekasi)

sumber : https://retizen.id/posts/219488/dari-nabi-hingga-negara-piagam-madinah-sebagai-titik-awal-konstitusi-modern
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler