Pemkab Wajibkan Hewan Kurban Idul Adha Divaksinasi Sebelum Masuk Bekasi
Vaksinasi tersebut untuk memastikan hewan kurban aman saat Idul Adha.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pemberian vaksinasi terhadap hewan kurban yang datang dari luar daerah maksimal 21 hari sebelum dipotong. Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto mengatakan, pemberian vaksinasi tersebut untuk memastikan dapat dikonsumsi dengan aman saat Hari Raya Idul Adha nanti.
"Hewan kurban terutama dari daerah yang ada kasus PMK (penyakit mulut dan kuku) serta LSD (lumpy skin disease) diwajibkan telah menerima vaksinasi dan terjamin kesehatannya," kata Dwian Wahyudiharto di Cikarang, Selasa (30/5/2023).
Penjual hewan kurban diharuskan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi.
Dwian menjelaskan, Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha setiap tahun.
"Jadi, kalau belum terjamin kesehatannya belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk ke sini," katanya.
Pihaknya memastikan hewan kurban asal Kabupaten Bekasi dalam kondisi sehat mengingat vaksinasi dan pengecekan terhadap hewan ternak lokal dilakukan secara rutin serta berkelanjutan. "Kalau hewan kurban dari luar daerah saat diantar ke sini melintasi beberapa wilayah atau kota. Di daerah yang dilintasi kita belum tahu apakah ada penularan penyakit atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, saat ini jumlah hewan ternak yang terdeteksi menderita PMK di Kabupaten Bekasi terus berkurang menyusul pemberian vaksinasi keliling secara masif sedangkan untuk penyakit LSD relatif mudah dideteksi, layaknya penyakit cacar pada manusia.
"LSD itu penyakit cacar pada hewan, tinggal dilihat saja pada kulit hewan ada bintik penyakit tidak. Sama halnya seperti manusia, kalau ada bintik-bintik, bisa dipastikan hewan tersebut menderita LSD," ujarnya.
Pemerintah daerah menerjunkan tim medis berjumlah 30 orang terdiri atas petugas medis dan paramedis kesehatan hewan menjelang momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini. Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama terkait kelayakan hewan tersebut dijadikan kurban pada hari raya nanti.
"Syarat kurban itu cukup umur dan sehat. Tim ini akan melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak-lapak pedagang hewan kurban," katanya.
Sementara untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid-masjid atau tempat lain yang dijadikan lokasi pemotongan hewan kurban. "Tim medis ini akan terjun langsung pada minggu kedua Juni 2023," ujar dia.