CFD di Dago Bandung Digelar Juni 2023, Ini Ketentuannya

Disepakati CFD digelar pada minggu kesatu dan ketiga setiap bulannya.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, yang biasa menjadi lokasi agenda “Car Free Day” (CFD).
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Agenda “Car Free Day” (CFD) di kawasan Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, akan kembali digelar. Direncanakan CFD mulai dilaksanakan pada Ahad (4/6/2023).

Baca Juga


CFD dihentikan beberapa tahun terakhir akibat dampak kondisi pandemi Covid-19. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara, pelaksanaan kembali CFD Dago ini sudah dikoordinasikan dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait, yaitu polres, polsek, koramil, kecamatan, dan kelurahan.

“Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga,” ujar Asep, Rabu (31/5/2023).

Area CFD Dago mulai dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang. Waktu pelaksanaan hari bebas kendaraan ini direncanakan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kendaraan bermotor, juga becak dan delman dilarang masuk kawasan CFD, terkecuali dalam kondisi darurat. “Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD,” kata Asep.

Tata tertib

Asep mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi masyarakat pada agenda CFD ini. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan CFD.

Dalam tata tertib CFD disebutkan, masyarakat juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan promosi di daerah ruang milik jalan (rumija). “Pembagian brosur atau flyer juga tidak diizinkan karena akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah,” kata Asep.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan atau semua jenis hewan tanpa terkecuali. Tidak diperbolehkan juga membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif.

“Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, maksimal 120 dB (desibel),” kata Asep.

Asep menegaskan, pengunjung CFD yang melanggar ketentuan bakal ditindak oleh petugas. Ia mengatakan, Dishub berkoordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Polri, dan TNI akan melakukan pengawasan.

“Di Kota Bandung ini sudah tiga tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi. Tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga,” ujar Asep.

Asep mengatakan, pelaksanaan CFD ini nantinya dievaluasi secara berkala oleh berbagai pihak terkait. “Jadi, CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya di mana, perlu analisis agar ke depannya CFD lebih baik,” kata Asep.

Kantong parkir

Untuk mendukung pelaksanaan CFD, Dishub Kota Bandung menyediakan kantong-kantong parkir kendaraan bagi pengunjung. Dishub akan menurunkan sekitar 80 petugas, yang terdiri atas petugas bagian pengaturan lalu lintas, juga juru parkir.

 

 

Ada beberapa kantong parkir yang disediakan. Asep menjelaskan, kantong parkir di Jalan Dayang Sumbi dapat menampung sekitar 200 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat.

Di kawasan Cikapayang hanya disediakan kantong parkir untuk kendaraan roda dua, sekitar 200 unit.

Kantong parkir di Jalan Teuku Umar dapat menampung sekitar 300 kendaraan roda dua, dan sepuluh kendaraan roda empat.

Kemudian kantong parkir di Jalan Hasanudin dapat menampung sekitar 200 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat.

Tersedia juga kantong parkir di Jalan Ganesa, yang dapat menampung 200 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler