Polisi Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Narkotika, 10 Kg Tembakau Sintetis Disita

Rumah kontrakan tersebut baru dihuni sekitar dua pekan.

Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menunjukan barang bukti saat konferensi pers penyalahgunaan narkoba kepada artis sekaligus komika Fico Fachriza di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Komika Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sintetis saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Republika/Thoudy Badai
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Petugas Polres Kabupaten Karawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Penggerebekan dilakukan di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jabar, pada Kamis (1/6/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis. Polisi juga menangkap salah seorang berinisial MR (21 tahun), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis.

Ia menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW. Yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat. Saat itu, polisi RW mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan.

"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," katanya, di Karawang, Kamis (1/6/2023).

Berawal dari kecurigaan itu ternyata benar bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp 500 ribu per paket. Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler