Polisi Ungkap Peredaran Miras Impor Ilegal asal China
Polisi menyita seribuan botol dengan kadar alkohol diperkirakan 56 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal asal China yang hendak dibawa menggunakan mobil bak terbuka dengan tujuan ke Kabupaten Marowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Tim mengungkap kasus peredaran minuman keras impor yang ilegal dan juga rokok tanpa cukai ilegal. Yaitu sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga dari negeri China. Dan 23 kardus rokok merk double happines tanpa cukai, dan satu mobil pick up," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat rilis kasus bersama tersangka di aula kantor polisi setempat, Jumat.
Penangkapan barang ilegal tersebut pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 23.00 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan. Barang tersebut diangkut mobil bak terbuka ke Marowali, Sulteng. Kapolres menyebutkan ada dua tersangka dalam kasus ini patut diduga pelaku yang bertugas sebagai kurir masing-masing berinisial O dan J.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa proses ini sudah berlangsung kurang lebih lima bulan. Dan untuk yang bersangkutan kita kenakan pasal 142 juncto pasal 91 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 106 juncto pasal 25 Undang-undang nomor 7 tahun 2014, serta pasal 99 juncto pasar 114 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," sebut Kapolres.
Sedangkan untuk dua pelaku ini berperan membawa serta mengangkut barang ilegal tersebut tujuan ke Morowali diduga akan dijual kepada pekerja asal China di lokasi tambang wilayah setempat.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga, karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan," tutur mantan Kapolres Kota Palembang ini mengungkapkan.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri barang itu diselundupkan dari mana, oleh siapa, sehingga perlu pengembangan lebih lanjut. Dari jumlah total botol Miras yang disita tersebut sebanyak seribu botol dengan kadar alkohol diperkirakan 56 persen.
"Dari hasil penyelidikan juga, Miras ini beredar di Kota Makassar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makassar," katanya memaparkan.
Saat ditanyakan dari mana barang itu masuk apakah melalui jalur laut atau darat sampai tiba di Makassar, kata dia, masih dalam proses pengembangan aparat kepolisian.
Mengenai dengan pengawasan dari pihak Bea Cukai terkait barang ilegal itu dapat lolos dan bisa beredar di Makassar hingga dibawa ke Marowali, mengingat sudah lima bulan proses pengiriman barang ini bebas di bawa pelaku, kata Kapolres, pihaknya segera membangun komunikasi dengan pihak terkait dari mana masuknya ini barang.