Kasus Tambang Emas Ilegal di Ciemas, Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka

Pertambangan emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan Perhutani.

dok Polres Sukabumi
Lokasi pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2023).
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi melakukan penindakan terhadap warga yang terlibat kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal. Seperti terkait PETI di kawasan hutan Perhutani di Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga


Jajaran Polres Sukabumi mengamankan sebelas orang terkait PETI di Ciemas itu pada Kamis (1/6/2023). Selain itu, diamankan barang bukti berupa peralatan menambang, seperti palu dan pahat, serta kerek atau alat untuk menarik hasil galian tambang.

Diamankan juga sebelas karung berisi hasil galian tambang dengan kandungan emas, serta lima unit sepeda motor.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam dari sebelas orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari sebelas orang yang diamankan itu layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Ahad (4/6/2023).

Salah satu tersangkanya disebut berinisial S alias D (35 tahun), yang diduga berperan sebagai pemodal. Tersangka lainnya berinisial E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23), yang diduga berperan sebagai penambang. 

“Jadi, dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing. Kemudian semuanya dimodali oleh S,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, ada tersangka yang berperan melakukan penggalian untuk mencari kandungan emas. Ada juga yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Kemudian ada yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerek atau rol manual.

Menurut Kapolres, dari kegiatan PETI itu, diduga penghasilan yang didapatkan mencapai sekitar Rp 200 juta-500 juta dalam satu pekan.

Kapolres mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan “Karena lokasi (PETI) tersebut adalah kawasan hutan,” kata dia.

Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kapolres mengatakan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler