Sidang Mario Dandy Dimulai Hari Ini, Digelar Secara Terbuka dan Tertutup
Hakim Alimin Ribut Sujono didaulat menjadi ketua majelis sidang Mario Dandy.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerapkan sistem sidang terbuka dan tertutup dalam persidangan dua terdakwa, Mario Dandhy dan Shane Lukas. Dua terdakwa tersebut akan mulai menjalani persidangan di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) terkait kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).
Kedua terdakwa tersebut akan dihadirkan langsung ke persidangan dalam sidang awal hari ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, untuk persidangan awal pembacaan dakwaan terhadap Mario Dandhy dan Shane Lukas besok memang dilakukan terbuka.
“Sidang terkait perkara ini pada dasarnya digelar terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Senin (5/6/2023).
Alasannya, dikatakan dia, dua terdakwa tersebut dalam perspektif hukum sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa. “Kedua terdakwa, kan secara hukum tidak termasuk dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Djuyamto.
Namun begitu, menurut dia, terkait perkara penganiayaan tersebut, ada materi-materi persidangan yang melibatkan anak-anak. Terutama dari pihak korban. Pun ada satu saksi terkait kasus tersebut, yakni inisial AG (15 tahun).
Juga dikatakan Djuyamto, materi persidangan kasus tersebut, ada keterangan-keterangan yang menyangkut asusila. Sebab itu, dikatakan Djuyamto, terkait kesaksian anak di bawah umur, pun materi-materi yang menyangkut asusila, majelis hakim nantinya yang akan memutuskan sidang dapat dilakukan tertutup.
“Jadi pada prinsipnya sidang nantinya terbuka. Namun, harus dijelaskan, di dalam surat dakwaan, di sana nantinya ada didengar keterangan saksi-saksi yang masuk kategori anak. Dan kedua konten-konten yang secara hukum itu masuk kategori kesusilaan. Maka walaupun prinsip persidangannya adalah terbuka, tetapi majelis hakim akan menyesuaikan acara persidangan untuk menjadi tertutup. Dan itu memang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah menyiapkan tiga hakim dalam kasus tersebut. Hakim Alimin Ribut Sujono didaulat menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.
Sementara, dua anggota majelis dipercayakan kepada Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes. Dari tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan minimal tujuh personel dalam rencana pembacaan dakwaan tersebut.
Kasus yang menjerat dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak, David Ozora. Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Maret 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel. Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Belakangan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya, adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG. AG saat kasus penganiyaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy.
Terhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu. Hakim menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan putusan tersebut.
Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas sudah dalam penahanan sejak Maret 2023 lalu di Polda Metro Jaya. Pekan lalu, tim penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada Rabu (24/5/2023) Kejati DKI Jakarta, pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.
Dalam berkas perkara, Mario Dandy dijerat dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU menggunakan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.