Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Perbuatan Mario Dandy Sangat Keji, tak Layak Dapatkan Restorative Justice

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan, tak ada restorative justice untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kasus penganiayaan berat yang dilakukan kedua tersangka itu, harus dijerakan dengan pemberian hukuman yang tegas dari pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak perlu memberikan wacana untuk penerapan restoraticve...