DPR RI Kecam Penghancuran Menara Masjid di Desa Najiaying Oleh Pemerintah Cina
Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Sukamta, mengecam usaha penghancuran menara mesjid di desa Najiaying oleh Pemerintah Cina. Masjid tersebut merupakan bagian dari ikon wilayah tersebut dan menjadi simbol penting bagi masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, Sukamta meminta Pemerintah Cina untuk segera menghentikan tindakan penghancuran yang dilakukan terhadap menara mesjid tersebut. "Kepercayaan yang telah diraih oleh Pemerintah Cina jangan sampai tercerderai oleh langkah-langkah yang merusak kepercayaan dunia Islam. Mesjid di desa Najiaying merupakan warisan budaya dan keagamaan yang harus dihormati," ujar Sukamta dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa (6/6/2023) di Jakarta.
Sukamta juga mendorong pemerintah Cina memberikan penjelasan dan penegasan komitmen untuk menghadirkan kebebasan beragama. "Kami meminta Pemerintah Cina untuk memberikan keyakinan kepada dunia bahwa mereka akan serius dalam menjunjung tinggi kebebasan beragama dan menghormati tempat ibadah umat Islam," katanya menambahkan.
Sejauh ini, Cina telah memperoleh kepercayaan dari dua negara berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan Arab antara Arab Saudi dan Iran melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh negara tersebut. Pembukaan kedutaan ini merupakan langkah positif dalam pemulihan hubungan antarnegara.
Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua negara. Penghancuran menara mesjid di desa Najiaying yang dilakukan oleh Pemerintah China mengundang keprihatinan dan menimbulkan keraguan terhadap komitmen mereka dalam menghormati kebebasan beragama.
"DPR RI berharap bahwa Pemerintah China akan segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan usaha penghancuran menara mesjid di desa Najiaying dan menghormati hak asasi manusia serta kebebasan beragama," ujar legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.